Allah melaknat wanita-wanita tukang ziarah kubur. Tapi Nabi “membolehkanya” dengan beberapa syarat
Assalamu’alaikum Warahmatullah
Ustad, saya mau tanya. Apa hukumnya wanita berziarah kubur?
Perak-Surabaya
Ustad, saya mau tanya. Apa hukumnya wanita berziarah kubur?
Perak-Surabaya
Jawab :
Wa’alaikum Salam,
Ulama sepakat bahwa ziarah kubur dianjurkan bagi laki-laki dengan adab dan tujuan sesuai dengan petunjuk Nabi s.a.w . Adapun untuk wanita sebagian ulama melarang berdasar pada hadits: ”Allah melaknat wanita-wanita tukang ziarah kubur.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Turmudzi).
Secara dangkal memang seakan-akan hadist tersebut memberikan pemahaman bahwa haram bagi wanita untuk ziarah kubur secara mutlak, karena ancamannya adalah laknat dari Allah. Namun, bila dicermati hadits itu tertuju secara khusus kepada “zawwaraat” artinya wanita tukang ziarah, terlalu sering ziarah, bukan ziarah dalam frekwensi yang sewajarnya. Hal yang bisa berakibat pada penyia-nyian kewajiban rumah tangga, bertabarruj, menangis dengan berteriak dll. Itulah yang dilarang.
Tapi ada pula penguat dari kebolehan ini adalah hadits dari Abdullah bin Abu Mulaikah bahwa suatu hari Aisyah r.a datang dari pekuburan, Abdullah berkata : ”Aku bertanya:” Wahai Ummul mukminin dari mana engkau datang?” Ia menjawab:”Dari kuburan saudaraku, Abdurrahman” Maka aku berkata:” Tidakkah Rasulullah telah melarang ziarah kubur ?” Ia menjawab:”Ya, dulu beliau melarang, kemudian beliau memerintahkannya.” (HR. Hakim dan Baihaqi).
Bahkan Aisyah sendiri juga bertanya kepada Rasulullah tentang apa yang harus ia ucapkan ketika ziarah kubur, Rasulullah mengatakan: ”Ucapkankanlah, semoga keselamatan selalu terlimpah kepada penduduk alam ini dari kaum mukminin dan Muslimin. Semoga Allah mencurahkan rahmatnya kepada orang yang terdahulu diantara kita dan yang akhir. Dan kami insya allah akan mengikuti kalian.”
Begitu pula hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, di mana Rasulullah melihat wanita di kuburan menangisi anak kecilnya yang meninggal, beliau menasehati agar bertaqwa dan bersabar, tanpa mengingkari keberadaannya. Semua itu merupakan bukti bahwa ziarah kubur tidak diperbolehkan secara khusus unutk laki-laki tapi juga wanita.
Selebihnya perintah Nabi untuk ziarah itu berlaku umum untuk laki-laki dan wanita sebagaimana ketika beliau melarang. Nabi bersabda: ”Dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur, maka berziarahlah kalian (sekarang) karena sesungguhnya ziarah itu mengingatkan kalian akan hari akhirat”. (HR. Muslim, Ahmad dll) Apalagi tentunya kebutuhan akan dzikrul maut (mengingat mati) sebagai faidah dari ziarah kubur sebagaimana dijelaskan Nabi s.a.w tidaklah terbatas pada laki-laki, tetapi wanita juga sama.
Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al Qurthuby. Penting sekali untuk diperhatikan untuk wanita yang berziarah kubur adalah harus tetap mentaati adab islami sebagai wanita Muslimah, dalam berpakaian dan berinteraksi dengan yang lain, serta menjauhi sikap-sikap yang dilarang syariat misalnya menangis berteriak-teriak, berkata-kata yang berindikasi menolak ketentuan Allah dsb. Juga ziarah itu tidak berakibat kepada penyia-nyiaan hak orang lain terutama keluarga yang menjadi kewajibannya.
Wallahu a’lam
No comments:
Post a Comment