Pekerja transportasi New York yang
berasal dari kalangan Sikh dan Muslim diperbolehkan mengenakan penutup kepala
tanpa logo perusahaan tempat mereka bekerja setelah bertahun-tahun
memperjuangkan hak tersebut di pengadilan. Dalam pertemuan antara pekerja dan
Metropolitan Transportation Authority (MTA), diumumkan pencabutan larangan itu.
"Ini adalah solusi yang terbaik," papar juru bicara pekerja seperti
dikutip todayszaman.com, Kamis (31/5).
Sebelumnya, perusahan transportasi ini pada tahun 2003 silam memaksa pekerjanya
untuk tidak mengenakan sorban, turban atau penutup kepala selama jam kerja.
Tahun berikutnya, pekerja diizinkan untuk mengenakannya di depan umum, namun
dengan logo MTA. Semenjak itulah, kalangan muslim dan sikh memprotes kebijakan
itu dengan menyebutnya sebagai komersialisasi sorban, turban atau penutup
kepala lainnya.
Shayana Kadidal, seorang pengacara di Manhattan, alasan kebijakan itu keluarkan
guna menyembunyikan identitas agama pekerja, terutama muslim guna menghindari
reaksi emosional warga New York terhadap Muslim. Yang aneh, pada saat tragedi
9/11 berlangsung para pekerja Muslim itu ternyata berhasil mengevakuasi 800
orang dari stasiun kereta bawah tanah dekat menara kembar WTC. "Saya waktu
menyelamatkan mereka tidak mengenakan sorban dengan logo perusahaan,"
papar Motorman Kevin.
Departemen Kehakiman AS menilai pejabat transportasi New York telah melanggar
Undang-Undang Hak Sipil 1964. Sebabnya, Departemen Kehakiman akan mengajukan
tuntutan secara federal kepada mereka yang melanggar UU itu.
Dalam pernyataan resminya yang dirilis Rabu, MTA New York City mengatakan
setuju untuk mengubah kebijakan guna mengizinkan para karyawan untuk mengenakan
sorban, peci atau penutup kepala lain tanpa logo perusahaan. "Tetapi
tetap, penutup kepala harus berwarna biru sehingga senada dengan pakaian dinas
para pekerja.'' Ceritasufi
Sumber : Republika.co.id
No comments:
Post a Comment