Ceritasufi : Pertanyaan via SMS Center Islam Balikpapan berasal dari +62899557xxxx:
Bagaimana ada keterangan Islam ngenai soal puasa mutih ? Terima kasih.
Jawab:
Ada pun mengenai puasa mutih, sebenarnya hanyalah semata-mata sebuah istilah di Jawa, setidaknya dikenal dua jenis puasa mutih :
Pertama:
puasa sunnah mutlak, yaitu menahan diri dari makan dan minum serta hal-hal yang membatalakn puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari. Namun ketika berbuka piasa tidak makan daging (alias vegetarian), sebagian mengatakanhany makan nasi putih dan air putih saja.
Kedua :
puasa mutih yang sifatnya wishal, yaitu puasa yang bersambung. Puasanya yang dilakukan dua hari berturut-turut tanpa makan dan minum atau lebih dari dua hari.
Kesimpulan:
Untuk yang pertama, hukumnya tidak apa-apa, sebab pelaksanaannya sama halnya seperti p[uasa sunnah mutlak, niatnya pun dilakukan niat puasa mutlaq. Imam Zakaria Al Anshori di dalam Kitab Asnal Mathalib fiy Syarhi Raudl ath-Thulab mengatakan :
"Dan sudah mencukupi niat mutlak (umum) di dalam melaksanakan puasa sunnah mutlaq (puasa yang tidak terikat puasa wajib dan puasa sunnah, penj) sebagaimana niat di dalam shalat sunnah mutlaq. Meskipun niatnya sebelum tergelincir matahari, namun bukan setelah tergelincir matahari.
Karena Rasulullah Shallahu 'alayhi wa Salla pernah berkata kepada Aisyah
"Apa ada sarapan pagi?"
Aisyah menjawab: "Tidak ada."
Nabi berkata: "Kalau begitu saya puasa."
Aisyah menyebutkan: Suatu hari yang lain Nabi bertanya pada saya:
"Apa ada sarapan pagi?
Saya menjawab: "Ada."
Nabi berkata : "Kalau begitu sata tidak puasa, meski saya perkirakan berpuasa."
(Ath Thabaraniy meriwayatkannya dan sanadnya shahih)
Namun untuk yang kedua (sifatnya wishal) maka itu dilarang. Nabi Shallahu 'alaihi Wasallam pernah bersabda:
“Dari
Sa’id radliyallahu ‘anh, bahwa ia mendengar Nabi Shallallahu bersabda :
“Janganlah kalian melakukan puasa wishal, barangsiapa diantara kalian ingin
melakukan wishal, maka lakukanlah hinggga waktu sahur (sehari semalam saja,
penj). Para sahabat bertanya : “Apa engkau juga melakukan wishalat wahai
Rasulullah ?”, Rasulullah menjawab : “Aku tidak sama dengan kalian. Disaat
malam ada yang member makan dan minum kepadaku” (HR. Muslim).
Sumber : madinatuliman.com
Bagaimana ada keterangan Islam ngenai soal puasa mutih ? Terima kasih.
Jawab:
Ada pun mengenai puasa mutih, sebenarnya hanyalah semata-mata sebuah istilah di Jawa, setidaknya dikenal dua jenis puasa mutih :
Pertama:
puasa sunnah mutlak, yaitu menahan diri dari makan dan minum serta hal-hal yang membatalakn puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari. Namun ketika berbuka piasa tidak makan daging (alias vegetarian), sebagian mengatakanhany makan nasi putih dan air putih saja.
Kedua :
puasa mutih yang sifatnya wishal, yaitu puasa yang bersambung. Puasanya yang dilakukan dua hari berturut-turut tanpa makan dan minum atau lebih dari dua hari.
Kesimpulan:
Untuk yang pertama, hukumnya tidak apa-apa, sebab pelaksanaannya sama halnya seperti p[uasa sunnah mutlak, niatnya pun dilakukan niat puasa mutlaq. Imam Zakaria Al Anshori di dalam Kitab Asnal Mathalib fiy Syarhi Raudl ath-Thulab mengatakan :
"Dan sudah mencukupi niat mutlak (umum) di dalam melaksanakan puasa sunnah mutlaq (puasa yang tidak terikat puasa wajib dan puasa sunnah, penj) sebagaimana niat di dalam shalat sunnah mutlaq. Meskipun niatnya sebelum tergelincir matahari, namun bukan setelah tergelincir matahari.
Karena Rasulullah Shallahu 'alayhi wa Salla pernah berkata kepada Aisyah
"Apa ada sarapan pagi?"
Aisyah menjawab: "Tidak ada."
Nabi berkata: "Kalau begitu saya puasa."
Aisyah menyebutkan: Suatu hari yang lain Nabi bertanya pada saya:
"Apa ada sarapan pagi?
Saya menjawab: "Ada."
Nabi berkata : "Kalau begitu sata tidak puasa, meski saya perkirakan berpuasa."
(Ath Thabaraniy meriwayatkannya dan sanadnya shahih)
Namun untuk yang kedua (sifatnya wishal) maka itu dilarang. Nabi Shallahu 'alaihi Wasallam pernah bersabda:
أَنْ يُوَاصِلَ، فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ» ،
قَالُوا: فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: «إِنِّي لَسْتُ
كَهَيْئَتِكُمْ إِنِّي أَبِيتُ لِي مُطْعِمٌ يُطْعِمُنِي، وَسَاقٍ يَسْقِينِ
Sumber : madinatuliman.com
No comments:
Post a Comment